MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah kembali menggeser tanggal libur bulan ini yakni Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 kini digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Namum, walau tanggal liburnya digeser, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,” demikian pernyataan resmi Kemenag.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain itu, tanggal libur Maulid Nabi SAW juga mengalami perubahan. Yang seharusnya 19 Oktober kini diubah jadi 20 Oktober 2021.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah jadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Adapun perubahan hari libur ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perubahan hari libur untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Dengan begitu, angka kasus Covid-19 di Indonesia bisa segera menurun.