Libatkan Ulama dan Akademisi, Kini Kemenag Buat Naskah untuk Khutbah Jumat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) saat ini bakal menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

Materi khutbah Jumat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karenanya, Kemenag melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.

Rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” katanya di Jakarta.

Amin menjelaskan naskah yang disusun bisa jadi alternatif. Tetapi dia menegaskan tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakannya.

“Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” katanya.

Amin juga menjelaskan penyusunan akan melibatkan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Ada sejumlah tema yang disusun.

Dia merinci tema tersebut yaitu terkait akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.Kamaruddin yakin jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gunung Es Kekerasan di Kulon Progo: Lebih Banyak yang Tersembunyi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kulon Progo sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 27 laporan. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan sebanyak 24 kejadian, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 23 kasus.
- Advertisement -

Baca berita yang ini