Lepas dari Jabatan Dirut Transjakarta, Sekarang Donny Saragih Jadi Buronan Kejari Jakpus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Donny Andy S Saragih yang beberapa waktu lalu ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta akhirnya berstatus buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dia harus menjalankan masa hukumannya selama dua tahun penjara atas kasus yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diambil setelah hingga Selasa 28 Januari 2020 petang, Donny tidak kunjung datang ke Kejari Jakpus untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso di Jakarta, Selasa.

Selain menetapkan status buron, Kejari Jakpus juga mencegah Donny bepergian keluar negeri. Berkasnya kini sudah disiapkan dan segera diserahkan ke Direktur Jenderal Imigrasi.

Donny adalah terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Hal tersebut, membuat Donny hanya menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) selama lima hari. Kamis 23 Januari 2020 ditetapkan dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), penunjukkannya dibatalkan, Senin 27 Januari 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini