Larangan Perjalanan Internasional Dicabut di Tengah Naiknya Omicron, Pengurus IDI Ajak Berdoa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan alasan pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban mengungkapkan perasaannya dengan emoticon dua tangan menengadah.

Selain itu dia tetap mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, diupayakan mengenakan masker N95 dan KN95.

“Omicron terus menyebar. Praktikan jaga jarak. Hindari keramaian. Kalau bisa pakai masker N95 dan KN95. Jaga keluarga dan komunitas Anda,” ujar Zubairi dalam pernyataan tertulis yang dilihat Senin 17 Januari 2022.

Emoji dua telapak tangan yang ditengadahkan menurut emojigraph, sebagai tanda orang tersebut mengajak masyarakat untuk berdoa.

Dalam kasus Zubairi Djoerban mengajak seluruh masyarakat berdoa agar kasus Covid-19 tetap terkendali meski perjalanan internasional tetap dibuka.

Sementara, Suharyanto mengungkapkan kebijakan dibukanya perjalanan internasional karena Omicron sudah menyebar di 150 negara bukan 14 negara pertama.

Lagi pula pembukaan perjalanan internasional itu untuk menjaga hubungan dengan negara-negara internasional.

Meski begitu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus dilakukan dengan disiplin dan ketat agar importasi kasus Omicron tak lolos ke masyarakat.

Suharyanto mengungkapkan, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara sebagai bentuk penyeimbangan gas dan rem agar ekonomi tetap stabil di tengah pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini