MINEWS, JAKARTA –Â Larangan anggota Polri bergaya hidup mewah dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya memakan korban. Belum ada sebulan penerapan aturan ini, 3 personel Polri sudah dikenakan sanksi disiplin karena terbukti memakai barang mewah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pemberian sanksi pada tiga anggota korps Bhayangkara tersebut. Sayangnya, Argo enggan mengungkapkan identitas dan bentuk sanksi disiplin yang diterima para oknum itu.
Usut punya usut, ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh 3 personel tersebut terjadi pada 2017 silam. Mereka disebut melakukan perjalanan ke luar negeri. Aksi hedon mereka pun terciduk saat foto mereka diunggah di media sosialnya.
“Itu ada, misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto kemudian dia upload di medsos sudah kita lakukan tindakan disiplin,†ujar Argo, di Jakarta, Senin 25 November 2019.
Diketahui sebelumnya, larangan bergaya hidup mewah sudah dikeluarkan lewat surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tertanggal 15 November 2019. Larangan ini ditandatangani oleh Kadiv Program Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Berikut tujuh poin yang tertuang dalam surat telegram:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.