MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap fasilitas kantor yang diperoleh seorang karyawan, seperti laptop, telepon seluler maupun kendaraan dinas tidak akan dikenakan pajak karena itu merupakan biaya bagi perusahaan.
“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Sri Mulyani yang dikutip Sabtu 20 November 2021.
Dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sri Mulyani menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.
Itu sebabnya, tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.
Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu. Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani hanya akan memberi treshold tertentu.
Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.