Langgar UU Covid19, Menteri Perusahaan Diserahkan ke Aparat Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAMenteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Dr. Mohammad Khairuddin Aman Razali diserahkan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin kepada polisi karena melanggar perintah karantina di Undang-undang Covid19.

Muhyiddin dalam pernyataannya di Putrajaya memandang serius masalah pelanggaran perintah karantina itu sehingga tetap mengirim rekan koalisinya dari Partai Islam se-Malaysia ke polisi sepulang dari Turki 7 Juli 2020.

Muhyiddin menegaskan seluruh warga Malaysia tidak terkecuali harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan Malaysia telah memberikan denda kepada Mohd Khairuddin Aman Razali senilai RM 1000 setara Rp 3,5 juta karena melanggar perintah karantina.

Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular.

Pemerintah Malaysia telah mewajibkan semua orang yang baru datang dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing harus menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mencegah penularan Covid19.

Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan pemeriksaan pertamanya yang diambil pada hari kedatangan hasilnya negatif. Begitu juga yang kedua dan ketiga.

Sementara itu, Khairuddin dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.

Dia menegaskan sebagai rasa tanggung jawabnya memulangkan semua gaji dia sebagai sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 dan dijadikan sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung Covid19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Gunakan Reshuffle untuk Maksimalkan Capaian Program Strategis

Oleh: Windi Paramitha )*Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih sebagai langkah strategis untuk memastikan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional. Presiden menempatkan reshuffle sebagai instrumen penting untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tengah dinamika tantangan yang terus berkembang.Pelantikan pejabat baru yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 April 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukanpenyesuaian struktural. Pemerintah memandang penyegaran kabinetsebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja lembaganegara.Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Presiden menegaskanpentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Presidenmenekankan kesetiaan terhadap konstitusi serta tanggung jawab penuhdalam menjalankan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara.Struktur kabinet yang diperbarui menghadirkan sejumlah perubahansignifikan pada posisi strategis. Kepala Staf Kepresidenan sebelumnya, Muhammad Qodari, dipercaya mengemban tugas baru sebagai KepalaBadan Komunikasi Pemerintah. Perubahan ini diarahkan untukmemperkuat koordinasi komunikasi publik.Penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor StafKepresidenan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalianprogram prioritas. Pemerintah menilai pengalaman dan kapasitas Dudung mampu mendukung efektivitas koordinasi lintas sektor.Sektor lingkungan hidup juga mengalami penyesuaian kepemimpinan. Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, diberikan amanahuntuk memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan secarakomprehensif. Pemerintah melihat latar belakangnya sebagai modal dalam memperluas pendekatan kebijakan.Peran Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, tidakdihentikan melainkan dialihkan. Pemerintah menugaskan Hanif sebagaiWakil Menteri Koordinator Bidang Pangan guna mendukung penguatansektor strategis lainnya.Pengangkatan Abdul...
- Advertisement -

Baca berita yang ini