MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 13 penyelenggara pemilu diberi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Peringatan ini diberikan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 11 November 2020.
“Menjatuhkan sanksi pada teradu M Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, Muhammad Kaniti,” kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo membacakan putusan sidang.
Para penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar, diberikan waktu paling lambat 7 hari untuk melaksanakan putusan tersebut.
DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada 13 penyelenggara pemilu lainnya yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.