Langgar Kode Etik, 13 Penyelenggara Pemilu Dapat Teguran Keras

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 13 penyelenggara pemilu diberi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Peringatan ini diberikan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 11 November 2020.

“Menjatuhkan sanksi pada teradu M Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, Muhammad Kaniti,” kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo membacakan putusan sidang.

Para penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar, diberikan waktu paling lambat 7 hari untuk melaksanakan putusan tersebut.

DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada 13 penyelenggara pemilu lainnya yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang putusan itu membacakan lima perkara nomor 87PKE-DKPP/IX/2020, 91-PKE-DKPP/IX/2020, 94-PKE-DKPP/IX/2020, 101-PKEDKPP/X/2020, dan 106-PKE-DKPP/X/2020.
Semua penyelenggara pemilu yang menjadi teradu pada seluruh perkara tersebut berjumlah 26 orang, terdiri atas 16 orang dari jajaran Bawaslu dan 10 orang dari jajaran KPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Strategis Pemerintah Sukses Kendalikan Mobilitas Saat Tahun Baru

JAKARTA — Pemerintah telah berhasil mengendalikan mobilitas seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025 dengan serangkaian kebijakan strategis. Mulai dari transportasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini