Lampung Zona Merah PMK, Pengiriman Sapi ke Sejumlah Provinsi Disetop

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menyusul Lampung yang masuk ke dalam zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK), pengiriman sapi ke sejumlah provinsi disetop.

“Untuk sementara Lampung tidak melakukan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Babel dan Batam akibat merebaknya PMK,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Lili Mawarti.

Lili mengatakan meskipun tidak bisa mengirim sapi ke provinsi lain, Lampung tetap bisa mengirimkan hewan ternak ke daerah zona merah PMK dengan syarat ternak harus segera dipotong dan menyertakan surat pernyataan menerima dari daerah asal.

“Harus langsung dipotong hewan ternaknya dan ada surat pernyataan dari daerah asal yang menerima. Kalau tidak ada maka tidak bisa dikirim hewan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, terkait proses lalu lintas ternak selama wabah PMK, pihaknya sudah bekerjasama dengan Balai Karantina dengan menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

“Untuk lalu lintas antar kabupaten dan kota para peternak sudah tahu iya dan memahami yakni dengan melakukan pembatasan dan saat ini ada 10 kabupaten kota yang terjangkit PMK di antaranya Bandar Lampung, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur dan Way Kanan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini