Veronica Koman, Perempuan Cantik yang Jadi Tersangka Provokator Aksi Anarkis di Papua/Papua Barat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Satu lagi tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua Surabaya ditetapkan yaitu Veronica Koman. Seperti halnya Jennifer Robinson, Veronica adalah pengacara yang aktif menangani isu Papua. Dalam kasus ini dia terbukti menyebarkan ajakan unjuk rasa hingga ke luar negeri melalui akun twitternya @VeronicaKoman.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu 4 September 2019 mengungkapkan konten provokasi yang disebarkan Veronica itu menggunakan dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris.

“Ada 5 postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu 4 September 2019.

Saat aksi anarkis merebak di Papua dan Papua Barat, Veronica sangat aktif menggunakan akun twitternya sejak 17 Agustus 2019.

Kontennya berisi provokasi dan seruan untuk memobilisasi massa ke jalan-jalan di Jayapura 18 Agustus 2019.

Sebagian besar postingan tersebut juga mengandung hoax seperti momen polisi mulai menembak ke dalam Asrama Papua.

Dia menyebutkan ada 23 tembakan termasuk gas air mata. Selain itu Veronica membuat konten yang menyatakan mahasiswa yang tertangkap tidak diberi makan selama 24 jam.

Hoax lain yang dia sebarkan adalah penangkapan 43 mahasiswa papua tanpa alasan jelas, lima mahasiswa terluka, dan sebaginya yang ditulis dalam bahasa Inggris.

Veronica Koman pada 2017 lalu memprovokasi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan saat demonstrasi atas pemidanaan Ahok dalam kasus penistaan agama. Dalam orasi itu Veronica menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Veronica pun dilaporkan ke polisi.

Vero merupakan perempuan kelahiran Medan. Dia meraih gelar sarjana hukum dari kampus swasta kenamaan di Jakarta. Vero memang aktif dalam dunia aktivis. Bahkan dia merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka. Dia juga sering memberikan bantuan hukum kepada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma.

Bahkan banyak klien Vero yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia. Vero membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR.

Sebelum Veronica, Polda Jatim juga sudah menetapkan status tersangka kepada Tri Susianti karena telah mengorganisir massa yang mengakibatkan aksi massa anarkis di provinsi paling timur Indonesia tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini