MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat serius dengan pemindahan napi korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Juru bicara KPK Febri Diansyah bahkan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengusulkan nama-nama narapidana korupsi yang harus dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Menurut Febri, rencana aksi itu sudah disusun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dan telah dibahas bersama tim pencegahan KPK. Sekarang tinggal Ditjen Pas melaksanakannya.
“Usulan narapidana korupsi dipindah ke Nusakambangan dalam pembahasan lebih lanjut KPK dan Ditjen PAS, semoga dapat segera direalisasikan,” ujar Febri, Senin 17 Juni 2019.
Menurutnya, untuk memindahkan para narapidana korupsi ke Nusakambangan tidak perlu menunggu lembaga pemasyarakatan baru. Alasannya banyak sel yang nganggur di sana.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah mengusulkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dipindah ke sana.
Alasan utamanya adalah narapidana kasus korupsi cenderung menggunakan uangnya untuk membeli keistimewaan dibanding narapidana lainnya.
Pertimbangan lainnya, Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.