Lagi, Kapal Cina Masuki Laut Indonesia Tanpa Izin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali melakukan pengusiran terhadap kapal penjaga pantai Cina yang masuk seenaknya tanpa izin di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Sabtu 12 September 2020.

Kapal bernomor lambung 5204 itu dideteksi oleh KN Nipah 321 pada pukul 10.00 WIB dari jarak 9,35 km.

Disampaikan Jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan melayangkan protes ke Kedubes Cina di Indonesia.

“Kemlu telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia,” kata Teuku lewat keterangan tertulis, Minggu 13 September 2020.

Teuku mengatakan Kemlu menegaskan  kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan  UNCLOS 1982.

Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan kapal Cina melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.

KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa Cina tidak diakui keberadaaan nine dash line dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini