Lagi Asyik Nongkrong Diciduk Polisi, 16 Pemuda Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan mengamankan sebanyak 18 pemuda yang lagi asyik nongkrong-nongkrong di kawasan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2020 malam.

Dari hasil penyisiran gabungan bersama Polri, ditemukanlah belasan pemuda tersebut, lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya. Dari 18 pemuda, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sudah tiga kali kita imbau, tapi tetap bandel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 4 April 2020.

Pihaknya menjerat 16 pemuda itu dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, Pasal 218 KUHP.

Ancaman pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Namun, 16 pemuda itu tak ditahan, karena ancaman pidana yang tak sampai setahun. Yusri memastikan, proses pidananya tetap jalan di Polda Metro Jaya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini