MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah sanksi dari WADA (Badan Anti-Doping Dunia) dicabut, LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) berganti nama menjadi IADO (Indonesia Anti-Doping Organization).
Pergantian nama dari LADI menjadi IADO dilakukan di Kantor Kemenpora, Jumat 4 Februari 2022. Menpora Zainudin Amali mengatakan, IADO tak lagi menjadi bagian dari Kemenpora. Tapi, mereka masih mendapat subsidi dana dari pemerintah.
“Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu,” kata Menpora Amali.
“Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” ujarnya.
Indonesia mendapat sanksi dari WADA pada 7 Oktober 2021 karena dinilai lalai dalam menyerahkan sampel doping. Salah satu sanksi yang yang diterapkan adalah larangan bendera Merah Putih berkibar di ajang internasional. Indonesia juga tak boleh jadi tuan rumah semua ajang internasional.
Berkat kerja cepat Kemenpora yang membentuk gugus tugas percepatan sanksi dari WADA, hanya dibutuhkan empat bulan WADA mencabut hukuman tersebut kepada Indonesia.