MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kelak bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat hingga masa datang.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono, melalui pesan yang dilihat, Selasa 27 September 2022.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi dan membimbing prilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan. Dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, isu-isu krusial terkait RUU KUHP tersebut telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru.
Dia menyadari pada era informasi saat ini terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh.
Tujuan dialog publik itu menjelaskan substansi RUU KUHP, sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.
Dini menjelaskan, draft RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 sudah bisa diakses oleh masyarakat.
Masyarakat bisa mengakses melalui website pemerintah yakni Peraturan.go.id dan juga melalui website DPR.