MATA INDONESIA, JAKARTA – Perbuatan atau tindak kriminal yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru jauh lebih sedikit dibandingkan kitab yang selama ini digunakan di Indonesia.
Hla itu diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso dalam pesannya, Kamis 22 September 2022.
“Kalau ada yang mengatakan KUHP kita terlalu mengatur banyak hal sehingga semua perbuatan bisa kena (sanksi pidana), padahal sesungguhnya hal yang diatur berkurang,” kata Topo.
Menurut dia, tindak pidana yang ada di buku dua dan tiga KUHP yang digunakan selama ini jauh lebih banyak dari jumlah yang ada di Rancangan KUHP.
Jadi KUHP yang baru nanti akan banyak melakukan de-kriminalisasi dari KUHP yang selama ini digunakan.
Saat ini, rancangan KUHP tersebut sedang dilakukan sosialisasi sesuai perintah Presiden Jokowi sebelum resmi diundangkan