KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Baca Juga

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. ****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas Lintas Sektoral Pastikan Keamanan Arus Mudik

Oleh: Dwi Saputri)* Mudik Lebaran selalu menjadi momentum besar yang melibatkan pergerakan jutaanmasyarakat di seluruh Indonesia. Setiap tahun, tantangan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kepadatan arus transportasi, tetapi juga menyangkut kesiapanin frastruktur, keamanan perjalanan, hingga kelancaran distribusi logistik. Menghadapi dinamika tersebut, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terusmemperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, tertib, dan nyaman. Upaya kolektif ini menunjukkan bahwa penyelenggaraanmudik Lebaran bukan sekadar agenda tahunan, melainkan kerja bersama yang menuntut koordinasi, kesiapan, dan komitmen dari seluruh elemen pemerintahan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman. Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan mengenai pergerakan masyarakat pada angkutan Lebaran tahun 2026, tercatat sebanyak 50,6 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 143,91 juta orang diperkirakan akan melakukan perjalanan mudik. Adapun pergerakan pemudik terbesarberasal dari Jawa Barat dengan sekitar 30,97 juta orang. Sementara itu, tujuan pemudikpaling banyak tercatat menuju wilayah Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 38,71 jutaorang. Data tersebut menggambarkan besarnya mobilitas masyarakat yang harusdikelola secara cermat agar arus perjalanan tetap terkendali. Besarnya jumlah pemudik ini tentu menuntut kesiapan sistem transportasi yang lebihmatang dibandingkan hari-hari biasa. Arus kendaraan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini