MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembantaian terhadap beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur.
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh komunitas pecinta hewan, Animal Defender. Pelaku disebut merupakan salah satu warga di wilayah tersebut.
“Peristiwanya terjadi pada Kamis (3 Desember). Seekor kucing kampung bernama Unyil dianiaya menggunakan senapan angin,” kata Ketua Animal Defender Doni Herdarutona di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.
Dalam laporannya ke polisi, Doni menyertakan sejumlah bukti berupa foto dan hasil rontgen kondisi kucing yang terluka akibat senapan angin. Ada tiga peluru yang terlihat bersarang di badan hewan malang itu.
Dalam laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor adalah S.
Terduga pelaku S dilaporkan ke polisi atas tindakan menembak seekor kucing dari atas rumahnya di Gang Daksinapati RT08 RW14, Kelurahan Rawamangun.
Kemudian, dari keterangan Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik Sani Kurniawan, ditemukan juga enam ekor kucing lainnya yang mati di sekitar lokasi kejadian.
“Terlapor ini seperti ‘haters’ kucing. Yang jadi pertimbangan kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan. Dia tembak di lingkungan perumahan, kalau ada orang bisa bahaya. Sudah enam kucing mati di sana. S ini biasanya menembak saat siang dan sore hari,” kata Sani.
Animal Defender menilai S telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sambilan bulan penjara.
Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu.