Kuasa Hukum Korban Harap Randy Diberi Hukuman Berat Atas Pembunuhan Astrid-Lael

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Pengacara Adithya Nasution masih setia mendampingi keluarga dari korban pembunuhan di Penkase. Kuasa hukum bagi Astrid Manafe dan Lael Maccabe ini turut memberikan tanggapan atas proses persidangan perdana yang dijalani terdakwa Randy Badjideh (RB) di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang hari ini, 11 Mei 2022.

Aditya pun bersyukur lantaran proses persidangan bisa digelar secara offline dan Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada terdakwa. Meski terdakwa masih menyangkal beberapa tuntutan yang dilayangkan kepadanya.

“Harapan kami untuk sidang selanjutnya setelah dibacakan dakwaan yang sangat amat baik, tentu kami bersama keluarga korban berharap fakta-fakta hukum bisa terungkap lebih jauh dan diharapkan tuntutan akan maksimal terhadap RB,” katanya kepada minews.id.

Ia melanjutkan bahwa pihak keluarga korban menaruh harapan yang sangat besar kepada pihak majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada RB, apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Dan kami juga berharap kepada saksi dapat berbicara yang sesungguhnya, mengatakan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi tanpa kurang satu apapun agar kebenaran bisa terungkap di kasus ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa 17 Mei 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini