Kualitas Hidup Masyarakat Papua Bisa Meningkat Jika Mengoptimalkan Pendekatan Kesejahteraan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan keamanan melainkan juga mengupayakan pendekatan kesejahteraan untuk membenahi gejolak yang ada di Papua. Metode yang menitikberatkan pada pendekatan yang lebih humanis diharapkan bisa berjalan optimal dengan adanya perpanjangan masa tugas satgas Nemangkawi di Papua.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai pendekatan kesejahteraan bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua.

“Pendekatan kesejahteraan, budaya, ekonomi, bahkan politik perlu dilakukan, intinya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat jika hal tersebut terwujud sehingga akan sulit dipengaruhi oleh KST Papua,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Senin 10 Januari 2022.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan jika pendekatan pembangunan kesejahteraan bisa mewujudkan Papua yang aman.

“Saya berharap pendekatan baru yang lebih humanis benar-benar dapat diwujudkan dan kita ingin Papua yang aman, kondusif, sehngga program kerja pembangunan kesejahteraan itu bisa segera diselesaikan,” kata Ma’ruf.

Tidak hanya itu, Ma’ruf juga menegaskan jika otoritas setempat bisa menjadi pelaksana program di Papua. Kerja sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat juga harus tetap dijalankan.

“Penguatan operasi territorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada orang asli Papua (OAP),” kata Ma’ruf.

Adapun pemerintah telah menerbitkan landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program percepatan di Papua. Hal ini tertera pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Selain itu, ada Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Pecepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ma’ruf mengimbau kebijakan ini bisa direalisasikan dengan berlandaskan kepada aspirasi berbagai elemen masyarakat di Papua. Maka, dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara menyeluruh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini