Minews.id, Kota Kupang – Wacana penghapusan outsourcing dan PHK massal telah menjadi perhatian serius bagi kalangan buruh khususnya di wilayah NTT. Ketua DPW KSPI NTT Sarlina M. Asbanu juga memiliki respon yang senada.
“Rencana penghapusan outsourcing dan adanya ancaman PHK massal sebagai isu yang sangat serius. Outsourcing memang sering menimbulkan persoalan ketidakpastian kerja dan rendahnya perlindungan bagi buruh, namun penghapusannya harus diiringi solusi yang jelas agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan. Di NTT, mayoritas buruh bekerja di sektor-sektor yang rawan fluktuasi usaha. Jika PHK massal terjadi tanpa jaring pengaman sosial dan program penyerapan tenaga kerja yang memadai, dampaknya akan sangat berat bagi kehidupan buruh dan keluarganya,” ujarnya kepada Minews.id, Senin 11 Agustus 2025.
Ketua KSPI NTT pun menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, bila wacana ini benar-benar diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang akan ditempuh yaitu melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi buruh yang terdampak, memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, KSPI NTT akan membangun dialog dengan pemerintah daerah dan pengusaha untuk mencari alternatif lain sebelum PHK, seperti pengurangan jam kerja sementara atau relokasi tenaga kerja ke sektor lain.
“(Kami juga akan menggelar) Kampanye solidaritas dan mobilisasi bersama serikat pekerja di daerah lain agar isu ini menjadi perhatian nasional (dan memberikan) pelatihan keterampilan dan penyaluran kerja bekerja sama dengan BLK dan pihak swasta agar buruh yang terdampak bisa mendapatkan peluang kerja baru,” katanya.
KSPI NTT kemudian memberikan sejumlah saran dan masukan kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib buruh yaitu pemerintah perlu menyusun peta jalan transisi tenaga kerja jika outsourcing dihapus, sehingga buruh langsung dapat dialihkan menjadi pekerja tetap atau difasilitasi ke pekerjaan baru dan menetapkan program perlindungan sosial yang kuat, seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan bantuan sementara untuk keluarga buruh.
“(Pemerintah juga perlu) Memperkuat pengawasan hubungan industrial agar pengusaha tidak menggunakan alasan efisiensi untuk melakukan PHK massal tanpa prosedur yang benar (dan) mendorong investasi padat karya di NTT agar tersedia lapangan kerja baru yang layak,” ujarnya.
Terkait wacana tersebut, KSPI NTT telah mendapatkan pemberitahuan dari pusat terkait rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 mendatang. Adapun pemberitahuan aksi tersebut disampaikan secara serentak ke 38 wilayah di Indonesia termasuk NTT.
