Kriteria Sembuh dari Sakit Covid19 Cukup Surat Keterangan Dokter

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kriteria sembuh dari sakit Covid19 cukup dengan melihat kriteria lepas isolasi dan surat keterangan dokter.

Pesan yang diterima Mata Indonesia News, Kamis 18 Maret 2021 dari edukator Covid19, dr Muslim Kasim itu menyatakan karyawan yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid19 tak perlu lagi tes PCR.

“Hasil PCR tidak boleh dijadikan satu-satunya syarat menentukan status sembuh atau sakitnya seseorang dari Covid19,” ujar Muslim.

Dia menegaskan orang yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid19 tidak akan menularkan lagi kepada orang lain dan tidak harus didahului hasil tes PCR yang negatif.

Alasannya, PCR masih bisa membaca fragmen atau sisa bagian virus yang sudah mati bahkan sampai tiga bulan.

Dia mengingatkan PCR hanya diperlukan untuk lepas masa isolasi bagi pasien dengan derajat berat atau kritis.

Selain itu untuk mereka yang menderita dengan derajat sedang sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini