Kriminolog: Komnas HAM Jangan Paksakan Tangani Kasus 6 Anggota FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta tidak memaksakan penanganan kasus penembakan 6 anggota FPI atau pengawal Muhammad Rizieq Syihab, jika unsur pelanggaran HAM Berat tidak terpenuhi. Komnas HAM harus menyerahkan penanganannya ke Polisi.

Hal itu diungkapkan kriminolog Adrianus Meliala menjawab pertanyaan Mata Indonesia, Rabu 16 Desember 2020.

“Mandat Komnas HAM adalah menangani kasus pelanggaran HAM Berat. Untuk itu ada kriteria menyebut suatu kasus sebagai pelanggaran HAM Berat. Jika tidak terpenuhi, maka Komnas HAM perlu menyerahkan penanganan kepada kepolisian. Jangan memaksakan,” begitu Adrianus beralasan.

Menurut Adrianus peristiwa yang terjadi banyak itu justru terdapat unsur kriminalnya.

Komnas HAM saat ini sedang menginvestigasi peristiwa yang terjadi minggu lalu di luar dan dalam Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Dirut Jasa Marga Subakti Syukur juga sempat dimintai keterangannya.

Komnas HAM bahkan masih berniat meminta keterangan kepolisian yaitu dengan mendengar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Sementara ketentuan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Berdasarkan penjelasan wikipedia genosida dari kata Bahasa Inggris “genocide” adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan atau (membuat punah) bangsa tersebut.

Sedangkan, kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh orang-orang sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini