Home News KPU Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

KPU Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

0
390

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Acara digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu 12 Oktober 2022.

RPKPU yang dibahas adalah tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umumdan  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.

Uji publik tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya Komnas HAM, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta pemerhati pemilu yakni Perludem dan JPPR.

“Kami pada kesempatan ini ada dua RPKPU yang akan kita uji publikan dan meminta masukan dari bapak ibu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat dalam sambutannya.

Purwoto menyampaikan tujuan uji publik dimaksudkan agar penyelenggara pemilu mendapat masukan yang lebih komperhensif terkait draf PKPU yang dibahas. Nantinya, diharapkan draf PKPU yang nantinya dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah disusun sesuai dengan landasan yuridis.

“Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapat masukan lebih komprehensif sehingga PKPU yang disusun sesuai dengan landasan yuridis dan filosofis sosiologis,” ungkapnya.

Adapun beberapa persoalan yang dibahas yakni batas usia maksimal 55 tahun, kebijakan 2 kali masa jabatan petugas PPK dan PPS, syarat keterwakilan 30% perempuan, hingga asuransi dan santunan anggota Badan Ad Hoc.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here