KPU Uji Publik Rancangan PKPU Tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Acara digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu 12 Oktober 2022.

RPKPU yang dibahas adalah tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umumdan  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.

Uji publik tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya Komnas HAM, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta pemerhati pemilu yakni Perludem dan JPPR.

“Kami pada kesempatan ini ada dua RPKPU yang akan kita uji publikan dan meminta masukan dari bapak ibu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat dalam sambutannya.

Purwoto menyampaikan tujuan uji publik dimaksudkan agar penyelenggara pemilu mendapat masukan yang lebih komperhensif terkait draf PKPU yang dibahas. Nantinya, diharapkan draf PKPU yang nantinya dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah disusun sesuai dengan landasan yuridis.

“Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapat masukan lebih komprehensif sehingga PKPU yang disusun sesuai dengan landasan yuridis dan filosofis sosiologis,” ungkapnya.

Adapun beberapa persoalan yang dibahas yakni batas usia maksimal 55 tahun, kebijakan 2 kali masa jabatan petugas PPK dan PPS, syarat keterwakilan 30% perempuan, hingga asuransi dan santunan anggota Badan Ad Hoc.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini