MATA INDONESIA, BANTUL – Pemerintah pusat melalui Kementeri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan yang mengatur seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Kemendikbud Ristek No 50 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut Kemendikbud Ristek menyebut bebarapa tujuan penggunaan seragam sekolah. Salah satunya menyinggung seragam khas sekolah. Pemerintah daerah pun dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik.
Menanggapi hal itu, wali murid bernama Sundari, yang tinggal di Banguntapan, Bantul, mengungkapkan bahwa sekolah anaknya telah mewajibkan siswa untuk menggunakan pakaian adat tradisional asal Jawa.
Kendati demikian anaknya merasa risih dan tidak suka harus menggunakan pakaian tersebut.
“Jujur mereka nggak suka, malah pernah bilang ngopo to kok ndadak nganggo klambi Jowo mbarang (kenapa sih harus memakai baju Jawa segala),” katanya Rabu 12 Oktober 2022.
Tidak hanya komplain dengan penggunaan seragam itu. Beberapa siswa lain memilih tak masuk ke sekolah jika harus mengenakan pakaian adat tradisional.
“Lebih parah teman sekelasnya anakku, malah ada yang nggak mau berangkat tiap Kamis Pahing,” lanjutnya.
Meski di Bantul sudah menerapkan aturan tersebut, menurut Kabid Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul, Risman mengatakan terdapat aturan terkait penggunaan pakaian daerah di Bumi Projotamansari. Penerapannya dilakukan tiap Kamis Pahing dalam penanggalan Jawa.
“Benar, kita sudah ada dan jadi seragam batik di seluruh tingkatan sekolah dari TK, SD, SMP, sampai SMK/SMA,” kata dia.
Seingat Risman, kebijakan itu sudah lama diterapkan, yaitu mulai sekitar tahun 2009. Hal itu dikarenakan batik telah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh UNESCO.
“Sejak tahun 2009 kalau tidak salah karena pada tahun itu batik telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia yang diakui oleh UNESCO dan pencangan di Giriloyo, Wukirsari, Imogiri, Bantul,” ujarnya
Kendati begitu, tidak dilakukan pemaksaan terhadap siswa untuk harus mengenakan pakaian daerah. Sebab dimaklumi, tidak semua orang tua siswa mampu membelikan anaknya pakaian daerah.
“Setiap hari Kamis Pahing, tidak ada sanksi bagi yang belum punya, biasanya disuruh memakai batik yang dipunyai saja,” ucapnya.
Reporter: Abraar