MINEWS, JAKARTA -Â Kabar baik. Ke depannya, setiap daerah dijamin bakal memiliki pemimpin yang bebas atau tidak memiliki catatan perbuatan-perbuatan tercela seperti pernah berzina atau mabuk-mabukan.
Pasalnya, dalam waktu dekat dua Peraturan KPU (PKPU) akan segera direvisi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan saat ini tengah memperbaiki Pasal 4 dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan menambah syarat calon kepala daerah tidak pernah memiliki catatan perbuatan tercela.
Lebih lanjut, Pramono menyebut perbuatan tercela yang dimaksud seperti larangan berjudi, mabuk, pengguna maupun bandar/pengedar narkoba dan pernah melakukan zina.
“Kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat,” kata Pramono di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Mengenai revisi ini, menurut Pramono bukanlah sesuatu yang baru. Revisi nantinya hanya membuat detail-detail tertentu dari aturan sebelumnya yang hanya menyebut larangan perbuatan tercela, tanpa pernah menjelaskan rinciannya.
“Ini adalah aturan sudah ada sejak 2015 yang lebih kita eksplisitkan saja,” ujar Pramono.
Nantinya, detail-detail itu akan membantu pihak kepolisian dalam hal penerbitan SKCK. Selama ini, SKCK hanya menjadi formalitas saja, karena tidak ada standar yang disebutkan, seperti apa perbuatan tercela dimaksud.