MINEWS.ID, JAKARTA – Soal jabatan dewan pengawas syariah Ma’ruf Amin yang dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dengan tegas menyatakan sama dengan kasus Caleg Gerindra Mirah Sumirat.
Menurut Hasyim, keduanya tidak melanggar UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan Ma’ruf Amin masih menduduki jabatan tertentu di anak perusahaan BUMN, bukan perusahaan BUMN.
“Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN,” kata Hasyim, Selasa (11/6).
Hal itu sama dengan Mirah Sumirat yang menggugat KPU setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan anak perusahaan BUMN, PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).
Bawaslu menilai PT JLJ bukan perusahaan BUMN tetapi anak perusahaan BUMN. Akhirnya KPU harus meloloskan Mirah ke Senayan.
Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan Ma’ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Pasal 227 huruf p ini menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.