MINEWS, JAKARTA – Dugaan soal monopoli parkir yang dilakukan oleh penyedia layanan dompet digital OVO pada gedung mall milik Lippo group masih diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan monopoli OVO tetap jadi prioritas dan sudah masuk tahap penyelidikan.
“Kita sudah masuk tahap penyelidikan. Nanti dalam waktu dekat, kami akan panggil pihak terkait,” unjar Guntur di Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
Guntur juga mengatakan bahwa pihaknya juga bakal memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking), pihak OVO dan pesaingnya yang tentu berkaitan dengan dugaan ini.
“KPPU juga akan mendalami perjanjian kerja sama OVO dengan Secure Parking,” kata dia.
Dugaan monopoli ini sebenarnya dari tahun 2017, ketika OVO baru berdiri, sebagaimana dijelaskan oleh Devi Matondang, penyidik khusus kasus dugaan monopoli OVO. Sebelum ada OVO, parkir di Lippo mall menggunakan dua alternatif pembayaran, yaitu uang tunai dan kartu Flazz dari bank BCA.
“Tapi setelah OVO berdiri tahun 2017, tahu-tahu Flazz tidak lagi jadi alternatif pembayaran. Pengunjung mall banyak yang protes karena merasa kesulitan membayar parkir, apalagi saat itu OVO belum begitu populer,” tutur Devi.
Guntur pun menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas KPPU, di samping dugaan praktik usaha tak sehat dari pinjaman fintech. “Kalau target selesai itu tergantung perkembangan kasus, tapi ini kita jadikan prioritas,” kata dia.