KPPU: Ada Bos BUMN yang Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap bahwa banyak dewan komisaris maupun direksi badan usaha milik negara (BUMN) merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Berdasarkan catatan KPPU, dari tiga klaster perusahaan pelat merah, terdapat 62 nama petinggi yang menduduki jabatan ganda di perusahaan non-BUMN.

“Kami mengedepankan fungsi pencegahan, jadi kami memetakan praktik rangkap jabatan di BUMN dan non-BUMN. Tercatat ada tiga kemlompok klister BUMN,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Senin, 22 Maret 2021.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun, 62 nama itu tersebar di BUMN klaster keuangan, klaster pertambangan, dan klaster konstruksi. Sebanyak 31 nama, tutur Taufik, menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi dan investasi.

Sedangkan 12 bos lainnya yang memiliki status rangkap jabatan menjadi petinggi di BUMN klaster pertambangan. Terakhir, 19 petinggi tercatat menduduki kursi direksi dan komisaris di BUMN klaster konstruksi.

Beberapa nama di antaranya, kata Taufik, tidak hanya merangkap jabatan di satu perusahaan. Ada nama pejabat di klaster BUMN konstruksi yang merangkap di lima perusahaan, ada pula pejabat klaster BUMN keuangan yang merangkap di sebelas perusahaan.

“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan. Itu yang terbanyak,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, praktik rangkap jabatan ini memudahkan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan saling berkoordinasi, apalagi bila keduanya bergerak di bidang yang sama.

Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan perjanjian eksklusif yang menghambat bisnis pesaing.

Ia menyatakan telah meminta Kementerian BUMN mencabut aturan yang mengizinkan bos perusahaan pelat merah memiliki jabatan serupa di perusahaan swast, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Ia berpendapat beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang ini,  kata dia melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang sama merangkap menjadi petinggi di perusahaan lain apabila bidang usaha atau pasarnya serupa.

Rangkap jabatan juga tidak diizinkan seumpama kedua perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha serta secara bersamaan dapat menguasai pasar dan atau jasa tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Optimalkan Sekolah Rakyat untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Oleh: Yoga Pradana SantosoPemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasionalmelalui percepatan dan optimalisasi program Sekolah Rakyat yang kini menunjukkan progressignifikan di berbagai daerah, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerataan akses pendidikan tidaklagi sebatas wacana, melainkan telah dijalankan secara konkret dan terukur sebagai bagian dariagenda pembangunan sumber daya manusia. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah jugamencatat berbagai keberhasilan penting, mulai dari percepatan pembangunan infrastrukturpendidikan, peningkatan akses belajar di wilayah tertinggal, hingga penguatan kolaborasi lintaskementerian yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga kehadiran Sekolah Rakyat menjadi simbol nyata investasi jangka panjang negara dalam menciptakan generasi yang lebihberkualitas dan berdaya saing.Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pembangunan SekolahRakyat tahap kedua terus berjalan dengan progres yang menggembirakan meskipun dihadapkanpada sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kesiapan lahan dan akses menuju lokasipembangunan, sementara peran Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PekerjaanUmum Bisma Staniarto dinilai sangat krusial dalam menjaga ritme pembangunan agar tetapsesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai koordinasi teknis yang dilakukan secara konsisten menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap hambatan dapatdiatasi secara terukur sehingga proyek tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dari pusathingga daerah.Lebih lanjut, pembangunan Sekolah Rakyat tahap kedua tidak hanya berfokus pada penyelesaianfisik bangunan, tetapi juga memastikan kesiapan operasional agar sekolah dapat langsungdigunakan pada tahun ajaran baru 2026/2027, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan olehmasyarakat. Berdasarkan data terbaru, dari total 104 lokasi pembangunan, sebanyak 101 lokasitelah memasuki tahap konstruksi dan seluruhnya ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026, sebuahcapaian yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sektor pendidikan sebagaiprioritas utama pembangunan nasional.Dalam upaya memastikan target tersebut tercapai, Muhammad Qodari menegaskan bahwaKantor Staf Presiden bersama Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum terusmelakukan langkah konkret melalui rapat koordinasi intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN karya dan penyedia jasa konstruksi, sehingga setiap persoalan yang muncul, baik terkait teknis, logistik, maupun kesiapan lahan, dapat dipetakan secara komprehensif danditangani dengan solusi yang jelas dan terukur.Koordinasi tersebut kemudian diperluas dengan melibatkan Kementerian Sosial, KementerianDalam Negeri, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Zeni TNI Angkatan Darat, yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan strategis di lapangan, termasukpembangunan akses jalan dan penuntasan persoalan lahan di sejumlah wilayah, di mana sinergilintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program secara menyeluruh danmemastikan tidak ada kendala yang berlarut-larut.Hasil dari upaya percepatan tersebut mulai terlihat di sejumlah wilayah dengan progrespembangunan yang cukup signifikan, seperti di Kalimantan Selatan yang mencapai 30,85 persen, Sulawesi Selatan sebesar 30,22 persen, serta Jawa Barat sebesar 28,07 persen, meskipunpemerintah tetap memberikan perhatian khusus pada beberapa lokasi dengan progres yang masihrendah melalui intervensi yang lebih intensif agar target penyelesaian secara keseluruhan tidakterganggu.Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas aksespendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak bencana maupun daerahdengan keterbatasan infrastruktur pendidikan, sehingga anak-anak dari keluarga prasejahteratetap dapat memperoleh pendidikan formal yang layak. Program ini dirancang sebagai investasijangka panjang dengan target penyelesaian yang terukur agar dapat segera dimanfaatkan, sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh wargatanpa terkecuali.Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat penambahanprogram Sekolah Rakyat yang ditargetkan mulai beroperasi pada April 2026, di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini