MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua KPK, Komjen (Purn) Firli tak keberatan lembaganya pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Firli menyebutkan, dalam Undang-Undanga sudah diatur bawah KPK hanya bisa berkedudukan di ibu kota negara. Itu sebabnya, KPK siap meninggalkan Jakarta ke IKN Nusantara.
“Kami tidak pernah berkeberatan pindah, hal yang mendasari yaitu peran kami sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujar Firli.
“Undang-Undang memang menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di Ibu Kota Negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan,” katanya.
Firli menegaskan, KPK akan tetap melaksanakan tugas utamanya meski sudah pindah IKN Nusantara. Selain memberantas praktik korupsi, Firli menyebut ada tiga peran penting ASN.
“Perannya ada tiga, satu, ASN sebagai pelaksana kebijakan, yang kedua, ASN itu adalah (bagian) penting pelayanan publik, KPK memberikan pelayanan publik,” ucapnya.
“Dan yang ketiga, ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Sehingga di manapun KPK berada tiga hal tersebut harus dimainkan,” ungkapnya.