KPK: Suap Garuda Pasti ke Pengadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus suap di Maskapai Garuda Indonesia pasti dibawa ke pengadilan tahun ini.

Untuk menyelesaikan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan otoritas Singapura.

“Sebab perusahaan yang terlibat ada di Singapura,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata Rabu 20 Februari 2019.

Jaminan itu diberikan Marwata mengingat Desember 2019 ini masa tugas komisioner KPK jilid IV tersebut akan berakhir.

Maskapai flag carrier itu diduga menerima suap dari pemesanan sejumlah pesawat dari Airbus dan mesin Rolls-Rolls-Royce.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesinnya.

Keduanya adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005 – 2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar.

Emir juga menerima barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Barang-barang itu berasal dari perusahaan Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 – 2014.

Suap dilakukan melalui seorang perantara bernama Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui sebagai presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.

SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2017.

Berita Terbaru

Mahasiswa Kulon Progo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. Apakah Pemerintah Harus Kaji Ulang?

Mata Indonesia, Wates - Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku tahun depan, juga akan terjadi di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini