MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menduga tindak suap tidak hanya di tingkat Universitas tetapi juga di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini dicurigai KPK karena pada saat proses penerimaan siswa baru SMA kerap terjadi tindak suap khususnya di SMA Negeri.
“Sebetulnya bukan hanya perguruan tinggi, dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun seperti itu rumornya (terjadi suap),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa 23 Agustus 2022.
Alex menilai kecurigaan ini terlihat saat ada siswa baru tambahan pasca pengumuman kelulusan, pihak sekolah juga kerap memanipulasi jumlah siswa yang lulus ujian. Atas dasar itulah KPK mencurigai adanya dugaan suap.
“Berapa kuota yang diterima secara online sebenarnya, tapi praktik sebenarnya kalau kita cek sebenarnya ada penambahan dari jumlah yang diterima secara online,” kata Alex.
Alex menyayangkan hal tersebut sebab maraknya kasus dugaan suap yang terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya bagaimana Indonesia bisa bersih dari korupsi jika calon pelajar diperlihatkan praktik-praktik korupsi sejak dini.
“Tentu kita prihatin di dunia yang kita harapkan jadi cikal bakal pembentukan karakter budaya antikorupsi dan integritas ternyata disusupi hal-hal seperti itu,” kata Alex.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun akademik 2022.
Tak hanya Karomani, KPK juga mengantongi beberapa nama tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.