KPK Perpanjang Penahanan Politisi Golkar, Azis Syamsuddin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari mendatang.

“Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ (Azis) untuk 40 hari ke depan, terhitung 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 11 Oktober 2021.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka tersebut.

Saat ini, Azis masih dititipkan penyidik KPK di Rumah Tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka karena diuga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantunya menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 4 Oktober 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jogja dan Sleman Waspada Lonjakan Sampah saat Libur Panjang, Malioboro dan Pusat Kuliner Jadi Perhatian

Mata Indonesia, Yogyakarta - Libur akhir bulan Januari yang bertepatan dengan Isra Miraj dan Imlek mengundang banyak wisatawan datang ke DI Yogyakarta. Hal itu segaris dengan produksi sampah yang meningkat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini