KPK Periksa Oknum Wartawan Terkait Suap Aspidum Kejati DKI, Ini Profilnya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus suap mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto kini menyeret seorang wartawan. Penyidik KPK hari ini, Selasa 23 Juli 2019, rencananya memeriksa seorang wartawan bernama Subandrio.

Subandrio diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Agus Winoto. “Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka AGW (Agus Winoto),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa 23 Juli 2019.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui peran oknum wartawan tersebut dalam perkara ini. Selain Subandrio, penyidik komisi antirasuah turut memeriksa tiga saksi lainnya untuk Agus, yaitu dua advokat bernama Heru Soetanto Putra dan Muljo Hardijana. KPK juga memeriksa bos Forex, Hary Suwanda.

Hary Suwanda sebelumnya sudah diperiksa KPK, sebagai terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI.

Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Sendy pun telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia. Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Berita Terbaru

KSPI NTT Akan Perjuangkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10 Persen

Minews.id, Kota Kupang - Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah NTT menjadi salah satu topik yang akan kembali diperjuangkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini