MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu dari keluarga Bakrie, Adika Nuraga Bakrie alias Aga Bakrie diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 15 Maret 2022.
Aga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kasus itu merupakan pengembangan dari suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
”Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.
Aga adalah generasi ketiga keluarga Bakrie. Ia baru berusia 37 tahun. Aga Bakrie saat ini tercatat memegang pelbagai jabatan penting di perusahaan miliki keluarganya. Aga juga Komisaris Utama PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS).
Sebelum berkarier di BRMS, Aga menjabat sebagai Komisaris Bakrie Sumatera Plantation. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan, terutama kelapa sawit. Selain komisaris, Aga memegang posisi lainnya, seperti Presiden Direktur di PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Direktur PT Bakrie Capital Indonesia, dan Direktur PT Gaia Energi Baik.
Aga Bakrie juga pernah bertugas di PT Kaltim Prima Coal pada 2008 sebagai manajer dan menjadi investment specialist pada 2007 hingga 2014 di PT Bakrieland Development Tbk. Pria kelahiran 14 Desember 1981 ini merupakan lulusan Bentley University, Amerika Serikat.
Tiga Tahun
Dalam kasus ini, salah satu pelaku korupsi dan suap yaitu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sudah mendapat vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Adapun hasil putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful menjadi dua tahun penjara. Saiful bebas per 7 Januari 2022.
Saiful dan kawan-kawannya tertangkap tangan KPK pada 7 Januari 2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.