MINEWS, JAKARTA -Â Sebagian calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malas membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka, KPK mendesak Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK menjadikan laporan itu sebagai bahan pertimbangan meluluskan peserta seleksi.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 19 Agustus 2019.
Menurutnya, LHKPN merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekedar sebagai aspek formalitas, apalalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini,” ujar Febri.
Maka, dia berharap Panitia Seleksi Pimpinan KPK lebih sensitif melihat data kepatuhan pelaporan LHKPN .
Febri mengatakan Pasal 29 Undang-Undang (UU) tentang KPK disebut beberapa syarat krusial bagi pimpinan KPK.
Syarat itu antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas yang tinggi dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data, dari 40 calon pimpinan KPK yang mengikuti seleksi lanjutan, hanya 27 orang yang pernah melaporkan LHKPN mulai hanya satu kali sampai dengan enam kali melaporkan harta kekayaannya.
Sementara 13 calon lainnya tidak pernah melaporkan harta kekayaannya padahal termasuk penyelenggara negara seperti komisioner Kompolnas, dosen, dan tim stranas PK.
Sebagian dari 13 calon itu tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan penyelenggara negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya.