MINEWS, JAKARTA – Polemik terkait apakah pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk. masih berwenang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pasca berlakunya UU KPK hasil revisi pertanggal 17 Oktober 2019, terjawab sudah.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa polemik tersebut terjadi karena menjelang berlakunya UU KPK hasil Revisi dan masa bhakti pimpinan KPK Agus Rahadjo dkk. berakhir pada pertengahan Desember 2019, hampir setiap hari KPK melakukan OTT.
“Dalam Revisi UU KPK yang mengharuskan Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan harus seijin Dewan Pengawas. Namun dewan pengawasnya baru akan dibentuk bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK periode 2019-2023 pada pertengahan Desember 2019. Maka saat ini KPK masih boleh melakukan OTT,†kata dia dalam keterangan resminya pada Jumat 18 Oktober 2019.
Pengacara senior tersebut juga menjelaskan, OTT masih tetap dilakukan oleh KPK tanpa harus minta ijin dewan pengawas. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 69D UU KPK hasil revisi.
“Dalam ketentuan pasal 69D UU KPK hasil Revisi dengan tegas menyatakan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah (artinya mengacu kepada UU No. 30 Tahun 2002),†ujar dia.