MINEWS.ID, JAKARTA – Aliran dana pengadaan mesin dan pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia terus dilacak dengan cermat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, saya juga sudah cek ke timnya ya proses penyidikan itu masih terus berjalan dan kami melakukan penelusuran aliran dana yang cukup kompleks,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Menurut Febri, penelusuran aliran dana itu harus dilakukan dengan sangat cermat karena terdapat aspek lintas yurisdiksi dalam pengumpulan bukti kasus tersebut.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini keduanya belum ditahan.
Sebelumnya, Wakil KPK Laode M Syarif pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus suap Garuda Indonesia itu terkendala terkait bukti-bukti dokumen berbahasa Inggris.