MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani ambil alih kasus Djoko Tjandra baik dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), karena masih memerlukan beberapa kali koordinasi supervisi atau gelar perkara lagi untuk memastikan hal itu.
“Ini adalah gelar perkara pertama. Sehingga kami masih menerima, sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil-hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami tidak kemudian memberi ini, kami hanya beri arahan saja,” ujar komisioner KPK, Nurul Ghufron, Jumat 11 September 2020.
Ghufron menegaskan tujuan KPK melakukan gelar perkara secara terpisah dengan Polri dan Kejagung, untuk mendapatkan pembahasan yang lebih fokus.
Pemisahan gelar perkara tersebut, menurut Ghufron untuk melihat tingkat fokus kedua institusi hukum dalam menangani kasus tersebut.
Namun, pada saatnya nanti kedua penanganan kasus tersebut bisa disatukan dalam sebuah gelar perkara bersama.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, mengatakan kehadirannya dalam rangka melaksanakan konstitusi sesuai Undang-Undang KPK.
Kasus Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua institusi. Perkara yang ditangani Polri adalah tindak pidana umum penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).