Kota Medan Dilanda Banjir, 3 Orang Meninggal Dunia dan 2.773 Rumah Terendam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ribuan rumah warga terendam banjir usai Kota Medan diguyur hujan deras sejak Kamis 3 Desember 2020 hingga Jumat 4 Desember 2020. Ketinggian air berkisar mulai dari setinggi lutut orang dewasa hingga di atas rumah.

Selain merendam ribuan rumah, enam orang warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan menjadi korban dalam musibah tersebut

“Yang pastinya ada korban hari ini, tadi malam 6 orang. Tiga belum ditemukan.Tiga sudah ditemukan. Sudah meninggal tiga orang,” ujar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Dirinya meninjau lokasi banjir dan memberikan bantuan logistik kepada korban yang terdampak banjir.  “Sementara, makan siap saji. Kita belum berikan ke rumah-rumah. Karena belum bisa masak,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan posko dan dapur umum di tempat yang terkena musibah banjir. Selain itu, dia juga mengimbau agar warga tetap waspada mengingat intensitas hujan di Sumut pekan ini cukup tinggi.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan, Nurly mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses evakuasi. Sebab, masih ada ribuan rumah yang terendam banjir.

“Hingga saat ini data yang terdampak banjir 2.773 rumah, 1983 kepala keluarga (total) ada 5.965 jiwa,” ujar Nurly.

Ada 7 Kecamatan yang mengalami banjir paling parah, yakni Kecamatan Johor, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Polonia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini