MATA INDONESIA, JAKARTA – Koruptor bantuan sosial (Bansos), mantan menteri Sosial Juliari Batubara pindah penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Pemindahan ini terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Juliari Batubara berdasarkan putusan itu. Juliari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
”Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 23 September 2021.
Juliari Batubara juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar. Selain itu, politisi PDI-P tersebut juga harus membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud,” ucap Ali.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata dia.
Selain itu, Juliari Batubara juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Juliari terbukti menerima Rp 14,7 miliar dalam periode Mei hingga November 2020. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni selama 11 tahun penjara.