Korsel Gempar, Wali Kota Seoul Dilaporkan Menghilang

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Publik Korea Selatan mendadak gempar dengan pemberitaan yang menyebut Wali Kota Seoul Park Won-soon menghilang tanpa jejak pada Kamis 9 Juli 2020.

Belum ada keterangan dari kepolisian mengenai dugaan sebab menghilangnya Park, apakah diculik, atau ia sengaja mengasingkan diri, atau alasan lain.

Sementara ini, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul masih mencari Park di sekitar wilayah Sungbuk-dong, salah satu distrik di Seoul utara.

Pencarian sengaja difokuskan di wilayah tersebut, setelah polisi melacak sinyal telepon terakhir Park terdeteksi di salah satu titik di Distrik Sungbuk-dong.

Menghilangnya Wali Kota Seoul ini dilaporkan putrinya kepada polisi sekitar jam 17.17 waktu setempat. Park dilaporkan meninggalkan kediamannya sekitar 10.40 pagi, sambil membawa ransel dengan setelan topi hitam.

Sebelumnya, ia secara mendadak membatalkan pertemuan membahas kebijakan tertentu yang dijadwalkan Kamis pagi.

Park, yang telah menjadi wali kota Seoul sejak 2011, dipandang sebagai calon presiden yang potensial bagi kaum liberal dalam pemilihan presiden 2022 mendatang di Korsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini