MATA INDONESIA, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak mengambil cuti akhir tahun ini untuk pulang kampung atau berwisata. Hal itu demi mencegah lonjakan kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Permintaan itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonensia (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, Senin 22 November 2021.
“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” ujar Zudan.
Pemerintah sudah melakukan pelarangan cuti akhir tahun bagi ASN, anggota polisi, anggota TNI, karyawan BUMN dan swasta.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Wiku Adisasmito pelarangan itu untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.
Alasannya, setiap kali ada peningkatan pergerakan masyarakat diikuti dengan meningkatnya kasus harian Covid-19 seperti Februari dan Juli 2021.