MATA INDONESIA, JAKARTA – Korban varian Omicron Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan panduan soal Salat Jumat.
Mengutip laman MUI, Jumat 4 Februari 2022, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk pedoman umat Muslim.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan Salat Zuhur bisa menggantikan ibadah Salat Jumat karena meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul.
Saat penetapan fatwa ini, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Kini, masyarakat sudah lebih siap dan tahu betul bagaimana harus bertindak dalam menghadapi corona.
Fatwa MUI ini masih relevan sehingga bagi warga yang sedang isolasi mandiri atau menjalani perawatan tidak perlu risau ketika tidak bisa Salat Jumat.
”Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau sedang perawatan. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.