Komunitas Wartawan Kota Kupang Gelar Aksi Demo di Depan DPRD NTT

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Komunitas Wartawan Kota Kupang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD NTT dilanjutkan menuju Polda NTT pada Rabu, 22 Desember 2021. Aksi ini dipimpin oleh Joey Rihi Ga selaku Koordinator Aksi.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi yang dialami Pimred BeritaNTT.com, Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pimred Tribuana Pos di Kabupaten Alor.

Joey Rihi Ga mengatakan bahwa kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

“Kita menolak keras kriminalisasi yang dilakukan polisi di Rote Ndao dan Alor. Ini bukti bahwa polisi di NTT membunuh kebebasan pers,” ujarnya.

Sementara Pimpinan redaksi selatanindonesia.com Lorens Leba Tukan mengatakan bahwa peristiwa itu menunjukan bahwa jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers. Sangat disayangkan, penyidik tak punya pengetahuan tentang UU Pers,” katanya.

Forum Wartawan NTT juga menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut :

Pertama, hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.

Kedua, hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.

Ketiga, mendesak penyidik kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers.

Keempat, mendesak penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers.

Kelima, mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.

Keenam, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Telkom University Gelar Cendrawaku 2024: Perayaan Meriah Budaya Maluku dan Papua

BANDUNG — Ikatan Mahasiswa Maluku dan Papua (IMMAPA) Telkom University sukses menyelenggarakan Cendrawaku 2024, sebuah festival budaya yang memukau...
- Advertisement -

Baca berita yang ini