MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan jika ada oknum polisi yang terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua harus ditindak tegas. Hal ini mengacu pada dua personel dari Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen yang ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Nabire karena diduga terlibat penjualan amunisi.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan bahwa dua oknum anggota kepolisian tersebt harus mendapatkan hukuman berat.
“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” kata Poengky.
Ia menyayangkan hal tersebut karena tindakan penjualan amunisi ke KST Papua dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KST Papua, maka mereka adalah pengkhianat,” kata Poengky.
Selain itu, Poengky menilai bahwa kedua oknum polisi tersebut dijerat hukuman mati atau seumur hidup dan bisa dipenjara setinggi-tingginya 20 tahun. Hukuman berat ini bisa menjerat keduanya karena tindakan mereka bertentangan dengan upaya Polri dan TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi dalam memberantas KST Papua.
“Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KST Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KST Papua,” kata Poengky.
Adapun, kedua personel ini ditangkap pada Rabu 27 Oktober lalu dan sudah diamankan di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.