MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak etis membuka pembicaraan dengan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana yang juga penyusun Undang-Undang KPK, Prof. Romli Atmasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juni 2021.
“Itu bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Romli.
Menurut Romli kehadiran Komisioner KPK, Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan sebuah niat baik.
Pimpinan KPK, diwakili Ghufron, hadir di Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) penyesuaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Menurut Ghufron pelaksanaan tes TWK merupakan tindak lanjut pasal 6 dan pasal 5 ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020.