Komnas HAM Tak Etis Buka Pembicaraan dengan Komisioner KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak etis membuka pembicaraan dengan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana yang juga penyusun Undang-Undang KPK, Prof. Romli Atmasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juni 2021.

“Itu bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Romli.

Menurut Romli kehadiran Komisioner KPK, Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan sebuah niat baik.

Pimpinan KPK, diwakili Ghufron, hadir di Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) penyesuaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Menurut Ghufron pelaksanaan tes TWK merupakan tindak lanjut pasal 6 dan pasal 5 ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas KPK dan Pemerintah Jamin Akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengawal akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini