MataIndonesia, MIMIKA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menyatakan telah mengantongi bukti terkait penyanderaan sembilan warga perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Berdasarkan penelusuran Komnas HAM, sembilan warga tersebut diduga disandera kelompok bersenjata yang disebut merupakan bagian dari TPNPB Kodap III Ndugama.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, mengatakan bukti yang telah diperoleh antara lain berupa rekaman video yang memperlihatkan sembilan warga dalam kondisi tangan terikat. Dalam rekaman tersebut, kata dia, para korban terlihat dibawa oleh tiga orang yang membawa bendera Bintang Kejora.
“Pihak kami sudah mengantongi bukti berupa video 9 warga dengan tangan terikat, dibawa 3 orang yang memegang bendera Bintang Kejora. Setelah ditelusuri, pihak yang menyandera merupakan bagian dari TPNPB Kodap III Ndugama,” ujar Frits.
Menurut Frits, tindakan penyanderaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan, penggunaan kekerasan untuk membatasi kebebasan warga, terlebih terhadap kelompok rentan seperti perempuan, merupakan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia.
“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” katanya.
Frits menilai keselamatan sembilan warga tersebut harus menjadi perhatian utama seluruh pihak. Ia juga mendorong agar proses penyelesaian kasus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan korban dan memastikan mereka dapat kembali kepada keluarga dalam kondisi selamat.
Kecaman serupa disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia mengecam keras dugaan penyanderaan sembilan perempuan di Jila yang dikaitkan dengan kelompok bersenjata OPM Kodap III Ndugama di bawah pimpinan Egianus Kogoya.
Pigai menyebut kasus tersebut sebagai pelanggaran kemanusiaan serius yang membutuhkan penanganan segera. Menurut dia, masyarakat sipil, khususnya perempuan, tidak boleh menjadi korban dalam konflik bersenjata.
“Kasus itu merupakan pelanggaran kemanusiaan serius yang harus segera ditangani. Keselamatan masyarakat, khususnya perempuan tidak boleh dikorbankan dalam konflik bersenjata dengan alasan apa pun,” ujar Pigai.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap masyarakat sipil justru berpotensi memperburuk keamanan dan memperluas ketegangan sosial di Papua. Karena itu, Pigai menegaskan pembebasan sembilan perempuan dalam keadaan selamat harus menjadi prioritas.
“Kasus di Jila menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat berpotensi memperburuk situasi keamanan, memperluas ketegangan sosial, dan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius. Karena itu, pembebasan sembilan perempuan dalam keadaan selamat harus menjadi prioritas,” katanya.
Kasus Jila kembali menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dari kekerasan bersenjata. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan memastikan keselamatan para korban sekaligus mengusut dugaan penyanderaan tersebut secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

