MataIndonesia, JAYAPURA — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) turut angkat suara terkait penyanderaan sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. BEM Uncen menilai tindakan terhadap warga sipil tersebut merupakan persoalan kemanusiaan serius dan mendesak agar para korban segera dibebaskan.
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Yuluku Wasiangge, mengatakan kasus Jila tidak semestinya hanya dipandang dari perspektif politik maupun keamanan. Menurut dia, keselamatan dan kebebasan warga sipil harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.
“Penyanderaan terhadap sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebagai persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sepele. Kami tidak ingin melihat kasus ini hanya dari sudut pandang politik atau keamanan. Bagi kami, ketika warga sipil kehilangan kebebasan, mengalami kekerasan, atau bahkan menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan, maka di situlah nilai-nilai kemanusiaan sedang diinjak-injak,” kata Yuluku.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan TPNPB Kodap III Ndugama dalam kasus tersebut harus segera dihentikan. BEM Uncen meminta kelompok bersenjata tidak menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran maupun alat untuk mencapai tujuan tertentu.
“Keterlibatan kelompok TPNPB Kodap III Ndugama dalam kasus Jila benar-benar harus segera dihentikan dan para perempuan tersebut dibebaskan,” ujarnya.
Yuluku juga menyampaikan pesan langsung kepada kelompok yang disebut berada di bawah pimpinan Egianus Kogoya agar menghentikan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat.
“Khusus kepada TPNPB Kodap III Ndugama yang disebut berada di bawah pimpinan Egianus Kogoya, kami ingin menyampaikan pesan yang tegas: jangan menjadikan masyarakat Papua sebagai korban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, mengatakan pihaknya telah memperoleh bukti video yang menunjukkan sembilan warga dalam kondisi tangan terikat dan dibawa oleh tiga orang yang membawa bendera Bintang Kejora.
“Pihak kami sudah mengantongi bukti berupa video sembilan warga dengan tangan terikat, dibawa tiga orang yang memegang bendera Bintang Kejora. Setelah ditelusuri, pihak yang menyandera merupakan bagian dari TPNPB Kodap III Ndugama,” kata Frits.
Frits menegaskan, apa pun istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan tersebut, pembatasan kebebasan warga sipil melalui kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” ujarnya.
BEM Uncen berharap seluruh pihak mengedepankan keselamatan warga dan mendorong penyelesaian kasus Jila secara hukum serta manusiawi.

