Komjak Pantau Kinerja dan Kualitas Jaksa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kualitas jaksa saat ini memang tengah dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang terjerat kasus korupsi karena ikut ambil bagian dalam kasus tersebut.

Nah, agar kinerja dan kualitas mereka bisa terus terpantau, presiden membentuk suatu komisi kejaksaan (Komjak) yang merupakan amanah daripada UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI, dimana pasal 38 uu 16 2004, menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dari pada kejaksaan dapat dibentuk suatu komisi.

“Komjak memiliki tugas dan kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhdap prilaku dan kinerja jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik,” ujar Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dr Ibnu Madjah kepada Minews.co.id.

Tal hanya itu, tugas kedua dari Komjak adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap jaksa dan atau pegawai kejaksaan baik dalam tugas kedinasan maupun diluar kedinasan.

“Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap organisasi kata kerja dan sumberdaya manusia serta sarana dan prasarana di lingkungan kejaksaan,” ujarnya.

Intinya kata dia, Komjak itu bertugas meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan outputnya kualitas penegakan hukum itu sendiri yang akan dirasakan dan diterima oleh masyarakat.

Untuk lebih jelasnya bisa ditonton di kanal Mata Milenial TV, https://www.youtube.com/watch?v=TjncQOIV-Bw

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini